SAMARINDA - Detik-detik menegangkan terasa saat Dayang Donna, putri mendiang mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, berjalan keluar ruang sidang dengan rompi oranye khas tahanan, Kamis (29/01/2026). Ia menghadapi tudingan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan dakwaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dan rekannya.
Dalam dakwaan yang dibeberkan, Dayang Donna diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp3, 5 miliar dari Rudy Ong Chandra. Suap ini diduga terkait dengan upaya Rudy Ong Chandra dalam mendapatkan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama perusahaan-perusahaan yang diajukannya: PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Uang haram tersebut kabarnya berpindah tangan pada sebuah pertemuan di Ruang Anggana Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada tanggal 3 Februari 2015. Momen ini menjadi sorotan utama dalam kasus yang menjerat Dayang Donna.
Jaksa mendakwa Dayang Donna dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini diperkuat dengan Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah. Tak hanya itu, dakwaan kedua juga mencakup Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang semuanya terkait erat dengan tindak pidana korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Dayang Donna, yang dipimpin oleh Hendrik Kusnianto SH MH, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Langkah ini menunjukkan kesiapan kubu terdakwa untuk membela diri di hadapan hukum.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Radityo Baskoro SH MKn, didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, telah menjadwalkan kelanjutan sidang pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, nasib Rudy Ong Chandra, yang didakwa sebagai pemberi uang suap senilai Rp3, 5 miliar dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, akan segera diputus oleh Majelis Hakim pada hari Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini tentu akan menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus ini. (PERS)

Updates.